STRUKTUR DEKANAT FMIPA UNS
TUGAS MASING-MASING BAGIAN
1.
DEKAN
Tugas Dekan
:
a.
Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan,
b.
Dekan memimpin penyelenggaraan penelitian,
c.
Dekan memimpin penyelenggaraan pengabdian kepada
masyarakat,
d.
Dekan membina tenaga edukatif, mahasiswa, tenaga
administrasi dan administrasi fakultas
e.
Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
2.
PEMBANTU DEKAN I
Tugas
Pembantu Dekan I :
Menjalankan
tugas di bidang akademik
3.
PEMBANTU DEKAN II
Tugas
Pembantu Dekan II :
Menjalankan
tugas di bidang administrasi umum dan keuangan
4.
PEMBANTU DEKAN III
Tugas
Pembantu Dekan III :
Menjalankan
tugas di bidang kemahasiswaan
5.
JURUSAN
Tugas
Jurusan :
Jurusan
merupakan unit pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dan
bila memenuhi syarat dapat melaksanakan pendidikan program pasca sarjana dalam
sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian
tertentu.
Jurusan
terdiri atas :
a.
pimpinan: Ketua dan Sekretaris Jurusan
Jurusan
dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
Ketua
Jurusan bertanggung jawab kepada Dekan fakultas MIPA.
b.
pelaksana akademik : para dosen.
6.
LAB/STUDIO
Tugas
Lab/Studio :
a.
Memberikan layanan praktikum untuk fakultas MIPA
b.
Memberikan layanan kepada mahasiswa dalam melaksanakan
tugas akhir yang memerlukan alat-alat Laboratrium Pusat.
c.
Memberikan kesempatan kepada dosen-dosen yang akan
melakukan penelitian.
7.
BAGIAN TATA USAHA (TU)
Tugas Bagian
Tata Usaha :
Tata Usaha
adalah unsur pelaksana administratif. Tugasnya melakukan urusan tata usaha,
menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi FMIPA UNS.
8.
SUBBAG PENDIDIKAN
Tugas Subbag
pendidikan :
a.
Melakukan tugas administrasi pendidikan dan evaluasi.
b.
Melakukan tugas administrasi registrasi dan statistic.
c.
Melakukan tugas administrasi sarana pendidikan
9.
SUBBAG KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN
Tugas subbag
keuangan dan kepegawaian :
a.
Melakukan tugas administrasi anggaran rutin dan
mengkoordinasikan anggaran pembagunan
b.
Melakukan tugas administrasi dana yang berasal dari
masyarakat
c.
Melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi
d.
Melakukan tugas administrasi tenaga akademik dan
tenaga penunjang akademik
e.
Melaksanakan tugas adminitrasi tenaga administrative
10. SUBBAG
KEMAHASISWAAN
Tugas Subbag
Kemahasiswaan :
a.
Melakukan tugas administrasi minat dan penalaran
b.
Melakukan urusan fasilitas informasi kemahasiswaan
c.
Melakukan tugas administrasi penunjang pendidikan dan
pembinaan karir mahasiswa
d.
Melakukan tugas layanan kesejahteraan mahasiswa
11. SUBBAG
UMKAP(UMUM DAN PERLENGKAPAN)
Tugas Subbag
UMKAP :
a.
Malakukan tugas mengurus pengadaan dan pemeliharaan
perlengkapan.
b.
Melakukan tugas administrasi inventarisasi dan
mempersiapkan usul penghapusan barang perlengkapan.
Pimpinan
satuan pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud bertanggung jawab langsung
kepada Dekan melalui Pembantu Dekan yang membidanginya.
0 komentar:
Posting Komentar