Kamis, 28 Agustus 2014

STRUKTUR DEKANAT FMIPA UNS


STRUKTUR DEKANAT FMIPA UNS

TUGAS MASING-MASING BAGIAN
1.        DEKAN
Tugas Dekan :
a.         Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan,
b.         Dekan memimpin penyelenggaraan penelitian,
c.         Dekan memimpin penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat,
d.        Dekan membina tenaga edukatif, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi fakultas
e.         Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
2.        PEMBANTU DEKAN I
Tugas Pembantu Dekan I :
Menjalankan tugas di bidang akademik
3.        PEMBANTU DEKAN II
Tugas Pembantu Dekan II :
Menjalankan tugas di bidang administrasi umum dan keuangan
4.        PEMBANTU DEKAN III
Tugas Pembantu Dekan III :
Menjalankan tugas di bidang kemahasiswaan
5.        JURUSAN
Tugas Jurusan :
Jurusan merupakan unit pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan pendidikan program pasca sarjana dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
Jurusan terdiri atas :
a.         pimpinan: Ketua dan Sekretaris Jurusan
Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Dekan fakultas MIPA.
b.         pelaksana akademik : para dosen.
6.        LAB/STUDIO
Tugas Lab/Studio :
a.         Memberikan layanan praktikum untuk fakultas MIPA
b.         Memberikan layanan kepada mahasiswa dalam melaksanakan tugas akhir yang memerlukan alat-alat Laboratrium Pusat.
c.         Memberikan kesempatan kepada dosen-dosen yang akan melakukan penelitian.
7.        BAGIAN TATA USAHA (TU)
Tugas Bagian Tata Usaha :
Tata Usaha adalah unsur pelaksana administratif. Tugasnya melakukan urusan tata usaha, menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi FMIPA UNS.
8.        SUBBAG PENDIDIKAN
Tugas Subbag pendidikan :
a.         Melakukan tugas administrasi pendidikan dan evaluasi.
b.         Melakukan tugas administrasi registrasi dan statistic.
c.         Melakukan tugas administrasi sarana pendidikan
9.        SUBBAG KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN
Tugas subbag keuangan dan kepegawaian :
a.         Melakukan tugas administrasi anggaran rutin dan mengkoordinasikan anggaran pembagunan
b.         Melakukan tugas administrasi dana yang berasal dari masyarakat
c.         Melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi
d.        Melakukan tugas administrasi tenaga akademik dan tenaga penunjang akademik
e.         Melaksanakan tugas adminitrasi tenaga administrative
10.    SUBBAG KEMAHASISWAAN
Tugas Subbag Kemahasiswaan :
a.         Melakukan tugas administrasi minat dan penalaran
b.         Melakukan urusan fasilitas informasi kemahasiswaan
c.         Melakukan tugas administrasi penunjang pendidikan dan pembinaan karir mahasiswa
d.        Melakukan tugas layanan kesejahteraan mahasiswa
11.    SUBBAG UMKAP(UMUM DAN PERLENGKAPAN)
Tugas Subbag UMKAP :
a.         Malakukan tugas mengurus pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan.
b.         Melakukan tugas administrasi inventarisasi dan mempersiapkan usul penghapusan barang perlengkapan.
Pimpinan satuan pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud bertanggung jawab langsung kepada Dekan melalui Pembantu Dekan yang membidanginya.

0 komentar:

Posting Komentar